Penetapan Tersangka Emir Moeis Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 27 Juli 2012, 23:35 WIB
rmol news logo Jaringan Solidaritas Menjaga Sejarah (Jas Merah) mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Emir Moeis ketika kasus proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Umum JAs Merah Slamet Tambunan mengatakan, mengacu pada KUHAP yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, saksi tidak dikenal dalam proses penyelidikan.

"Jika saksi saja tidak dikenal dalam fase penyelidikan, definisi tersangka seperti diatur di dalam butir 14 Bab I UU Nomor 8 tahun 1981 hanya bisa ditentukan dalam fase Penyidikan, bukan di fase Penyelidikan," jelas Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Jumat, 27/7).

Slamet menilai pencekalan Emir Moeis yang diumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana menimbulkan kegaduhan. Denny, jelas Slamet, menyatakan status Emir mengutip surat permintaan dari KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebab di dalam penjelasan surat permohonan pencegahan keluar negeri disebutkan Emir Moeis sebagai tersangka.

Publik pun, lanjut dia, tahu bahwa fase penanganan kasus yang dituduhkan kepada Emir Moeis tersebut masih di dalam fase penyelidikan," imbuh Slamet.

Slamet juga mengecam pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie, yang meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak pelakunya jika memang terbukti. Justru, Slamet menyarankan Marzuki membandingkan kinerja KPK itu dari sisi UU Nomor 8 tahun 1981 yang ternyata saling bertentangan.

"Jika sudah seperti itu, patutkah kita meyakini bahwa untuk menegakkan hukum, KPK menggunakan cara-cara yang sesuai hukum yakni UU Nomor 8 tahun 1981 meski mereka bisa menyatakan telah bekerja sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?" keluh dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA