Kasus Antasari Azhar, Mal Praktek Penegakan Hukum Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 25 Juli 2012, 22:30 WIB
Kasus Antasari Azhar, Mal Praktek Penegakan Hukum Indonesia
antasari azhar/ist
rmol news logo Kasus yang menimpan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar adalah mal praktek penegakkan hukum di Indonesia. Dimana seseorang yang bukan pelaku tindak pidana dijadikan sebagai terdakwa dan divonis.

"Saya melihat kasus ini adalah mal praktek penegakan hukum yang sedang berkembang di Indonesia. Sudah jadi rahasia umum, Antasari Azhar dikriminalisasi," ujar anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir disela-sela launching buku 'Keputusan Sesat Perkara Antasari Azhar' di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Kriminalisasi ini terjadi karena banyak penegak hukum yang melakukan pelanggaran, tapi tidak ada sanksi yang jelas.

"Karena selama ini, tidak ada aturan atau hukuman jika keduanya telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya. Mereka (penegak hukum) kan manusia biasa, bukan malaikat yang turun dari langit," tuturnya.

Oleh karenanya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai Nudirman harus direvisi. Tetapi, pihaknya sulit sekali merombak KUHAP tersebut. "Jika KUHAP dirombak, penegak hukum merasa terganggu kantong-kantong uangnya," ungkapnya.

Untuk itu, saat ini komisi III DPR sedang dilakukan penggodokan UU Kejaksaan dan UU Makamah Agung. Maka diharapakan dengan adanya UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung tersebu, Para penegak keadilan bisa berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

Antasari Azhar sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA