Demikian disampaikan Maqdir Ismail dalam bedah buku "Keputusan Sesat Perkara Antasari" yang ditulis dirinya di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakpus, Rabu, (25/7).
Salah satu indikasinya, adalah kemarahan petinggi Polri, saat mengetahui KPK, dibawah kendali Antasari Azhar yang menyadap beberapa orang petinggi Polri.
Buku yang baru diluncurkan ini, tidak saja membicarakan vonis Antasari. Tapi juga membahas hal-hal yang membuat janggal kematian Nasrudin Zulkarnaen.
"Baju Nasrudin kan hilang, maka tidak bisa diketahui apakah ada partikel debu mesiu di baju itu. Dan diduga, baju ini dihilangkan penyidik," tegasnya.
Kejanggalan lain yang diungkap dalam buku ini adalah adanya tekanan yang diterima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi dalam pemeriksaan oleh Komisi Yudisial, salah satu seorang hakim di PN Jaksel mendapat tekanan sebelum membaca keputusan.
"Tapi, buku ini bukan untuk pembelaan yang lebih dari pembelaan dan bukan pula sebagai PK (Peninjauan Kembali) diatas PK," katanya lagi.
Antasari Azhar sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari divonis dengan hukuman 18 tahun penjara.
[arp]
BERITA TERKAIT: