"Presiden punya hak prerogatif, mestinya langsung melakukan pemecatan, bukan cuma mengeluh," kata Koordinator Petisi 28, Haris Rusli Moty kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 24/7).
Menurutnya, sebagai kepala negara dan pemerintahan, SBY tidak layak menyampaikan statement ada kongkalikong antara jajaran pemerintah dengan DPR dalam mencuri APBN. Statement seperti itu harusnya disampaikan LSM.
"Kalau LSM seperti Petisi 28 yang menyampaikan itu wajar," imbuh Haris.
Makanya, dalam hemat dia, SBY harus menyerahkan data mengenai menteri yang kongkalikong itu kepada penegak hukum terutama KPK.
"Kalau tidak, maka KPK harus mendatangi Istana, memriksa SBY terkait omongannya," imbau dia.
Memang siapapun, termasuk SBY, tidak bisa mengintervensi hukum. Tapi, katanya, selaku kepala negara dan pemerintahan, SBY harus memimpin penegakan hukum.
[dem]
BERITA TERKAIT: