Selain Darmin, Alamsyah juga melaporkan Direktur Utama PT SAT Hindarto Gunawan.
Menurut Alamsyah, kedua orang tersebut terlibat dalam kasus korupsi Gayus Tambunan pada direktorat jenderal pajak sebagaimana tertulis dalam pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No:27/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan No.50/PID/TPK/2011/PT.DKI.
"Keterlibatan keduanya sudah sangat jelas dan nyata, tidak ada satupun alasan untuk tidak memperoses keduanya sebagai tersangka atau terdakwa," kata Alamsyah usai bertemu bagian pengaduan masyarakat KPK.
Alamsyah aneh betul karena sampai saat ini Darmin dan hndarto tidak pernah diperiksa baik sebagai tersangka ataupun terdakwa, padahal Surat Keputusan Darmin-lah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus PT SAT.
Alamsyah yang juga kuasa hukum mantan Direktur Keberatan Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi PT SAT.
"Sudah sepatutnya Darmin dan Hindarto masuk bui, apalagi sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya terlibat korupsi," ujarnya.
Dalam kasus korupsi PT SAT selain Gayus Tambunan juga telah menyeret tiga pegawai pajak lainnya, yakni Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka dan terdakwa. Alamsyah pun berharap KPK berani untuk memanggil dan memeriksa Darmin dan Hindarto, dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Keempat orang itu cuma pelaku peserta, Darmin lah dader (pelaku utama) dari korupsi ini," kata Alamsyah.
[dem]
BERITA TERKAIT: