Presiden SBY dinilai telah melakukan pembiaran praktik korupsi di kementerian. Pasalnya, SBY mengaku mempunyai informasi yang sahih soal korupsi di kementerian tapi tidak melakukan aksi tegas untuk pencegahan.
"Artinya ketika Presiden sudah mengetahui jajaran menterinya bermain-main dengan APBN, berarti ini ada proses pembiaran. Artinya sudah mengetahui, kenapa dia membiarkan, kenapa tidak dihentikan. Nah ini tidak bagus," tegas anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 20/7).
Karena mengetahui tapi tidak berbuat, tegas Sudding, SBY bisa dipidana karena melakukan pembiaran. "Ketika dia mengetahui berarti dia turut serta dong. Dia membiarkan. Pidana itukan mengetahui, lalu kemudian membiarkan satu tindak pidana, berarti dia melegalkan," sambung Sudding.
Politikus Hanura ini tak bisa menerima dalih SBY yang mengaku memercayakan penanganan semua kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya. "Jangan ada satu tindakan represi penindakan. Tapi bagaimana melakukan pencegahan. Artinya kalau Presiden sudah tahu dicegah dong, jangan dibiarkan," demikian Sudding.
Ihwal SBY mengetahui adanya aroma korupsi di kementerian dia sampaikan kemarin dalam rapat kabinet. "Saya punya informasi yang sahih, tetapi saya mempercayakan kepada penegak hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) utamanya, ditambah penegak hukum yang lain," ungkap SBY. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: