Tuntutan itu disampaikan Sekertaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Kamis, 19/7).
Tuntutan itu disampaikan karena Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyatakan permasalahan Ilya bukan lagi kewenangan mereka. Alasannya Ilya sudah mengundurkan diri dari BPK dan bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, IAW pada semester pertama tahun ini mengadukan Ilya Avianti ke Komite Etik BPK atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik karena telah menjadi akuntan publik. Kantor akuntan publik miliknya, pada tahun 2008 lalu, menjadi auditor independen pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan VIII.
Dikatakan Iskandar, permasalahan yang dilakukan Ilya yang dilaporkan IAW terjadi pada saat Ilya masih menjadi bagian dari BPK.
"Walaupun kini dia sudah berada di Otoritas Jasa Keuangan, BPK harus menuntaskan laporan IAW itu agar publik percaya bahwa BPK mampu mengurusi dirinya sehingga sangat layak untuk bisa mengurusi pihak-pihak yang menjadi pengguna dan pengelola uang Negara," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: