KPK Umumkan Deddy Kusdinar Tersangka Hambalang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 19 Juli 2012, 16:45 WIB
KPK Umumkan Deddy Kusdinar Tersangka Hambalang?
ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat dari penyelidikan ke penyidikan.

Informasi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online, surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut sudah diteken.

Siapa tersangkanya?


Informasi yang didapat, itu akan disampaikan oleh pimpinan KPK tak lewat hari ini.

Kasus dugaan korupsi Hambalang muncul ke permukaan Agustus tahun lalu. Adalah bekas Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengungkapkannya. Menurutnya, sekitar Rp 100 miliar dana Hambalang mengalir ke Anas Urbaningrum yang kemudian digunakannya untuk pemenangan di kongres Partai Demokrat di Bandung.

Sementara pimpinan KPK berkali-kali menegaskan fokus penyelidikan Hambalang dilakukan terhadap dua hal: dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasanya, dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek senilai Rp 2,5 triliun.

Pemberitaan bahwa KPK sudah mengantongi tersangka Hambalang sebenarnya sudah beredar mulai pekan lalu. Deddy Kusdinar adalah salah satu tersangkanya. Dia adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni Widarso mengatakan, Deddy Kusdinar adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Deddy-lah yang menandatangani seluruh kontrak dan menyetujui anak kontrak dalam proyek Hambalang.

Hari ini petugas KPK menggeledah ruang kerja Deddy yang terletak di lantai 6 gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan Jakarta. Sampai berita ini disampaikan, penggeledahan masih berlangsung.

Tersangka lain yang sempat bocor informasinya ke media adalah Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora Wisler Manalu. Sama seperti Deddy, penetapan tersangka terhadap Wisler dilakukan berdasarkan temuan adanya dugaan markup dalam anggaran pembebasan tanah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA