Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan peningkatan pemblokiran situs berkonten porno diapresiasi. Hal tersebut merupakan implementasi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi di mana pemerintah wajib memblokir situs-situs negatif yang terbukti menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmed Zaki Iskandar (Kamis, 19/7).
Namun Zaki mengingatkan sebaiknya gembar-gembor pemblokiran situs porno tidak hanya dilakukan menjelang ramadhan tapi juga sepanjang tahun.
"Saya mengapresiasi positif langkah yang dilakukan Pak Tifatul, tapi alangkah baiknya jika progress pemblokiran situs porno juga dilakukan secara periodik setiap bulan misalnya. Jadi jangan hanya menjelang Ramadhan saja," tutur Ahmed Zaki Iskandar yang juga ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang.
Munculnya situs porno yang merambah dunia maya tanah air, menjadi ancaman untuk moral anak bangsa. Untuk itu, Zaki, yang merupakan calon Bupati Kabupaten Tangerang dalam Pemilukada Kabupaten yang akan berlangsung Desember 2012 ini mengatakan selain pemerintah dan masyarakat, pengawasan dini juga harus dilakukan oleh para orang tua.
"Untuk mencegah ancaman moral dari dunia maya, para orang tua, juga harus ikut mengawasi secara intensif situs-situs yang sering dibuka oleh anak-anak mereka. Kita harus lindungi anggota keluarga kita dari situs-situs yang berbau porno dan berdampak negatif lainnya ," ungkap Zaki.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan jumlah situs porno yang diblokir telah mencapai 1 juta situs. Dan hampir seluruhnya merupakan situs yang berasal dari luar negeri. Pemblokiran dilakukan dengan mencari sendiri situs, maupun berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain itu, Kemenkominfo juga meyakinkan masyarakat bahwa konten porno harus diblokir.
Meski begitu, Tifatul menuturkan, masih sulit membebaskan Indonesia bersih dari situs-situs bertendensi negatif karena saat ini terdapat sekitar 2 miliar situs di seluruh dunia. Selain jumlahnya yang sangat banyak, pengelola situs porno sering mengubah nama dan membuat samaran-samaran situs.
Dalam tindakannya itu, Kemkominfo menggandeng 12 penyedia layanan jasa internet (Internet Service Provider-ISP) untuk bersama-sama membasmi situs porno di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, Hutchison CP Telecom, Bakrie Telekom, Smartfren, Sampoerna, Centrin Online, Linknet, dan Supra Primatama Nusantara. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: