Harus Ada Aturan Main Lembaga Survei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Juli 2012, 16:22 WIB
Harus Ada Aturan Main Lembaga Survei
pilkada/ist
RMOL. Harus ada aturan main dan kode etik dan mengatur kerja lembaga survei di Indonesia. Jangan seperti saat ini, lembaga survei bebas melakukan kerja survei tanpa ada aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang menurut hitung cepat, kalah pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, Didik J Rachbini dalam diskusi 'Lembaga Survei, Ilmiah atau Dagang?, Studi kasus Pilukada DKI Jakarta 2012' yang diselenggarakan Pride Indonesia di Gedung Wisma Kodel Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, (17/7).

"Harusnya apapun itu harus ada aturan mainnya. Ini seperti hutan belantara, atau seperti pasar loak. Maka yang menang adalah yang punya uang, ini sangat tidak beradab dan tidak sehat bagi perjalan demokrasi indonesia," katanya.

Untuk itu, Didik meminta ke depannya dibuat aturan mengenai lembaga survei. Apalagi, lembaga survei yang menjamur di Indonesia sejak 1999 sangat mempengaruhi opini publik. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA