Kepastian diperoleh setelah ditandatanganinya naskah kerja sama antara Direktur Utama PT Karya Graha Cemerlang Suwito selaku pengembang Perumahan Alamanda Regency dan Ketua Umum DPP HPKLI Defri Cane Nasution, hari ini (Senin, 16/7).
"Di lokasi itu, kami akan mengembangkan sejumlah kegiatan utama, seperti out bond kid yang antara lain flying fox, berjalan di tali, merayap, permainan ketangkasan, dan lainnya. Kegiatan utama di danau dan sekitarnya itu kelak juga berupa wisata air serta wisata kuliner," ujar Defri dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi sesaat tadi (Senin, 16/7).
Menurut dia, khusus wisata kuliner, akan disediakan tempat bagi para pedagang kaki lima (PKL) anggota HPKLI untuk menjual jajanan pagi, jajanan sore, dan malam. Pendek kata, lewat kerja sama ini anggota HPKLI jadi memiliki tempat yang layak dan representatif untuk menjual produknya tanpa harus digusur Satpol PP karena dianggap melanggar peraturan dan ketertiban.
Selain itu, lanjut Defri, di lokasi tersebut juga akan ada sejumlah kegiatan pendukung yang sifatnya temporer. Di antaranya wisata bazaar pedagang kaki lima pada hari Sabtu, Minggu atau libur nasional. Juga ada wisata seni dan musik yang penyelenggaraannya bekerja sama dengan komunitas seni. HPKLI juga akan menyulap area tersebut sebagai kawasan perlombaan olah raga, senam, dan ketangkasan.
"Pengembang juga sudah setuju kami mengembangkan area sekitar danau menjadi sarana dan ruang bermain untuk publik, sekaligus ruang kegiatan belajar dan atau sosial. Tentu saja, rakyat bisa pula memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat hiburan dan penyelenggaraan pesta. Pendek kata, di sini akan kami buktikan, bahwa kaki lima tidak identik dengan ketidakteraturan dan kekumuhan. Motto kami, pedagang kaki lima adalah bagian dari keindahan dan wisata kota.
Kepercayaan yang diraih HPKLI dalam mengelola suatu kawasan bagi para pedagang kaki lima dan wisata ini adalah yang kedua. Sebelumnya, kesepakatan kerja sama serupa sudah ditandatangani dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal pada 28 Mei 2012. Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Kepala Dinas UMKM Kota Tegal dan Ketua DPD HPKLI Kota Tegal.
Pada naskah kerjasama tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan penataan pedagang kaki lima adalah upaya menata dan mengatur PKL yang meliputi lokasi, waktu, dan sarana berjualan serta pengelolaannya untuk menunjang ketertiban dan kerapian kota Tegal. Dengan demikian akan tercipta lingkungan PKL yang rapi, indah, tertib, dan nyaman.
"Saya bangga sekaligus kagum dengan Pemkot Tegal yang mau mengubah paradigmanya tentang pedagang kaki lima. Soalnya stigma yang melekat pada PKLI selama ini identik dengan kesemerawutan dan kekumuhan. Namun Walikota Tegal dan jajarannya melihat PKL sebagai sebuah potensi yang layak dan harus dikembangkan. Itulah sebabnya mereka tidak segan-segan mengalokasikan dana dari APBD untuk mengimplementasikan butir-butir dalam perjanjian dengan HPKLI ini," ungkap Defri.
[dem]
BERITA TERKAIT: