Jokowi-Ahok Menang Satu Putaran?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 Juli 2012, 01:03 WIB
Jokowi-Ahok Menang Satu Putaran?
rmol news logo Hasil perhitungan cepat Saiful Mujani Research & Consulting menunjukkan dua dari enam kandidat yang bersaing dalam Pemilukada DKI Jakarta memperoleh suara di atas 30 persen. Keduanya adalah pasangan Jokowi-Ahok dengan 43,39 persen dan pasangan Foke-Nara dengan 33,22 persen.

Bila hasil perhitungan resmi oleh KPUD DKI nanti tidak berbeda jauh dengan perhitungan cepat tersebut, apalagi hasil perhitungan cepat dari semua lembaga riset menunjukkan hal yang sama, maka pasangan Jokowi-Ahok menang satu putaran dan pemilihan tidak perlu dilanjutkan ke putaran kedua.

Dasarnya adalah ketentuan pada pasal 46 Peraturan KPU 16/2010, seperti dimuat dalam situs resmi KPUD Provinsi DKI Jakarta http://www.kpujakarta.go.id/view/data/peraturan-kpu/.

Pasal 46 ayat 1 dalam peraturan itu berbunyi: Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Mengingat dari enam pasangan calon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka yang digunakan adalah ketentuan pada ayat 2 yang berbunyi: Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara, Pemilukada DKI juga tidak perlu dilakukan putaran kedua karena itu hanya bisa dilakukan jika sesuai ayat 4 yang berbunyi: Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Tapi ada masalah lain. Kalau merujuk pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Jokowi-Ahok belum bisa dinyatakan sebagai pemenang karena suara mereka belum mencapai 50 persen plus 1.

Ayat 1 pasal 11 UU 29/2007 itu menyatakan: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sementara ayat 2 berbunyi: Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Aturan mana yang harus digunakan?

Yang jelas, ketentuan pada pasal 46 Peraturan KPU 16/2010 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada pasal 107 UU 32/2004 yang telah diubah dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA