Pengusaha Muda Dukung Pengetatan Kepemilikan Asing di Perbankan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Juli 2012, 18:26 WIB
Pengusaha Muda Dukung Pengetatan Kepemilikan Asing di Perbankan Nasional
ilustrasi
RMOL. Para pengusaha muda mendukung rencana Bank Indonesia (BI) yang akan membatasi dan memperketat kepemilikan asing di perbankan nasional. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bayu Priawan Djokosoetono.

"Harusnya perbankan nasional bisa menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Bayu di sela-sela diskusi peran serta masyarakat dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut dia, BI harus terus mengawasi pemetaan kepemilikan saham perbankan di Indonesia, khususnya oleh investor dari luar negeri. Dia menambahkan, pembatasan kepemilikan saham tersebut penting dilakukan sebagai antisipasi diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) pada
2015.

Selain itu, pihaknya juga mendukung agar segera diterapkannya skema izin berjenjang (multiple license) dalam industri perbankan nasional. Bayu mengungkapkan, selama ini perbankan nasional sulit berkembang di negara-negara tetangga karena perizinan yang berbelit-belit. Tapi hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia. Dikatakan dia, perbankan asing dapat dengan mudah memperoleh izin berusaha di dalam negeri.

"Kita nggak perlu berpikir terlalu jauh. Sederhana saja. Apa-apa saja yang diterapkan di sana (luar negeri), harusnya juga kita terapkan di sini," katanya.

Bank Indonesia saat ini tengah bersiap untuk melakukan pembatasan kepemilikan saham perbankan nasional yang akan dikeluarkan pada akhir Juli 2012 mendatang. Rencananya aturan baru ini akan membatasi persentase kepemilikan maksimal 40 persen oleh lembaga keuangan dari kalangan perbankan, 30 persen untuk lembaga keuangan non-perbankan, dan 20 persen untuk kepemilikan perseorangan dan keluarga.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA