Kenapa Pembahasan 'Pasal BBM' Tertutup?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 29 Juni 2012, 15:19 WIB
Kenapa Pembahasan 'Pasal BBM' Tertutup?
ilustrasi
rmol news logo Penyusunan UU 4/2012 tentang perubahan atas UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dilakukan dengan tertutup.

Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A dan Pasal 15B, dalam UU tersebut memberikan keleluasaan pada pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM)dan pencairan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

"Pembahasan ini tidak terbuka, tidak ada RDP (Rapat Dengar Pendapat)-nya. Langsung Paripurna setelah loby-loby fraksi," Ketua Eksekutif Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan, dalam sidang Mahakamah Konstitusi (MK) di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (29/6).

IHCS merupakan pemohon uji materi 'pasal-pasal BBM' dalam UU 4/2012 tentang Perubahan atas UU 22/2011 tentang APBNP 2012.

Ia pun menyayangkan pernyataan pemerintah yang mengatakan APBN akan anjlok kalau BBM tidak dinaikkan, pada saat polemik kenaikan harga BBM tersebut.

"Apakah minyak dunia naik, APBN kita jebol? BBM nggak jadi naik kemarin,  tapi harga sudah naik," ujarnya.

Gunawan juga memaparkan, dalam waktu yang sama dengan rencana kenaikan BBM, DPR bisa membangun/renovasi tempat parkir dan toilet serta ruang Badan Anggaran yang nilainya sangat besar. "Inikan aneh," ungkapnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA