Surat bernomor S-396/MK.011/2012 tanggal 8 Juni 2012 tersebut beredar di kalangan wartawan hari ini (Rabu, 27/6).
"Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, Menteri Pekerjaan Umum menyiapkan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda terdiri dari studi kelayakan, rencana bentuk kerjasama dan rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian," terang Agus dalam surat itu.
Selain itu, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa, "Untuk pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, fokus pengembangan infrastruktur adalah pembangunan jembatan."
Akhir tahun lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Pada pasal 1 ayat 3 Perpes bernomor 86/2011 yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2011 itu disebutkan bahwa infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran, dan infrastruktur lainnya. Juga termasuk di dalamnya instalasi energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
Sedangkan pada pasal 21 disebutkan bahwa Konsorsium Banten-Lampung ditetapkan sebagai Pemrakarsa Proyek. Sementara pada pasal berikutnya Perpes 86/2011 menjelaskan bahwa Pemrakarsa Proyek harus menyiapkan proyek dan berkewajiban membiayai serta menyelesaikan tahap penyiapan proyek.
Adapun di pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa hasil penyiapan proyek tersebut terdiri dari, studi kelayakan dan basic design, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dana, serta rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian. [guh]
BERITA TERKAIT: