SIDANG PASAL BBM

Ruhut Sitompul: Apakah Pemohon Merasa Merugi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 26 Juni 2012, 12:59 WIB
rmol news logo Penambahan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A dalam UU APBN Perubahan 2012 yang disetujui Rapat Paripurna DPR pada 31 Maret 2012 lalu tidak bertentangan dengan Konstitusi dan  UUD 1945.

"Keputusan itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga, DPR RI, menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A tetap mempunyai hukum yang mengikat," ujar perwakilan DPR, Ruhut Sitompul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (26/6).

Pasal 7 ayat 6A itu memberi peluang kepada pemerintah menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15 persen dari asumsi APBN. Hal inilah yang digugat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) dan dua federasi non-konfederasi (FSP TSK Reformasi dan FSBI) yang mewakili sekitar lima juta buruh terorganisir di Indonesia.

Tapi, Ruhut mempertanyakan, apakah pemohon merasa kerugian dari keputusan paripurna DPR itu. "Apakah pemohon merasa merugi," ujar Ruhut.

Sidang saat ini mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan saksi dan ahli dari pemohon serta pemerintah (III). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA