Ada yang berpendapat bahwa ayat tambahan pada Pasal 7 UU APBN-P 2012 tersebut adalah sah dan sesuai dengan konstitusi, namun ada juga menganggap Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 inkonstitusional.
Yang kontra dengan keberadaan ayat tambahan tersebut mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Siang ini (Selasa, 26/6) berbagai organisasi buruh, LSM dan perorangangan, dan pihak Pemerintah dan DPR akan memaparkan keterangan.
Dalam sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi atau Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Pengujian UU 4/2012 tentang Perubahan atas UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pasal 7 ayat (6a) dibuka pukul, 10.20 WIB oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD.
Dalam persidangan, terlihat hadir ekonom nasional yang pernah duduk di kabinet, DR. Rizal Ramli, sebagai saksi ahli dari pemohon. Perwakilan pemerintah adalah pejabat Kementerian Keuangan.
Sedangkan dari DPR diwakili oleh Ruhut Sitompul. Sidang kali ini juga menghadirkan saksi korban yaitu sopir angkot yang pasti akan terbebani.
Karena objek persidangan sama, maka empat persidangan diselenggarakan bersamaan.
[ald]
BERITA TERKAIT: