Salah satu sebab wacana pembangunan gedung baru KPK muncul karena gedung lama di Kuningan, Jakarta Selatan itu, yang sudah berdiri sejak 1981, diperkirakan bakal roboh dua atau tiga tahun lagi.
"Belum perlu, Optimalisasikan dulu gedung yang ada," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Otong Abdurrahman Otong kepada
Rakyat Merdeka Online di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (25/6)
Untuk memperkuat alasan menolak, Otong dan Fraksi PKB meminta catatan-catatan dari KPK yang isinya sejauh mana optimalisasi pemakaian gedung bekas Bank Papan Sejahtera itu oleh Abraham Samad Cs.
Masih kata Otong, KPK adalah lembaga ad hoc dan karena itu bisa dipinjamkan gedung pemerintah. Dia mencatat banyak gedung milik kementerian yang tidak terpakai.
"Intinya, optimalisasi gedung yang ada. Belum perlu gedung baru karena KPK bisa bekerja dengan baik," tambahnya.
Bagaimana kalau masyarakat dan pihak lain memberikan sumbangan untuk gedung KPK baru?
"Itu tidak ada dalam aturan, tidak ada UU-nya. Jangan buat masyarakat bingung," ttutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: