Minta Gedung Baru, KPK Malah Disuruh Pinjam Gedung Pemerintah yang Tidak Terpakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 25 Juni 2012, 14:08 WIB
Minta Gedung Baru, KPK Malah Disuruh Pinjam Gedung Pemerintah yang Tidak Terpakai
gedung kpk /ist
RMOL. Ada saja dalih Komisi III DPR untuk menolak permintaan KPK akan gedung kantor yang baru.

Salah satu sebab wacana pembangunan gedung baru KPK muncul karena gedung lama di Kuningan, Jakarta Selatan itu, yang sudah berdiri sejak 1981, diperkirakan bakal roboh dua atau tiga tahun lagi.

"Belum perlu, Optimalisasikan dulu gedung yang ada," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Otong Abdurrahman Otong kepada Rakyat Merdeka Online di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (25/6)

Untuk memperkuat alasan menolak, Otong dan Fraksi PKB meminta catatan-catatan dari KPK yang isinya sejauh mana optimalisasi pemakaian gedung bekas Bank Papan Sejahtera itu oleh Abraham Samad Cs.

Masih kata Otong, KPK adalah lembaga ad hoc dan karena itu bisa dipinjamkan gedung pemerintah. Dia mencatat banyak gedung milik kementerian yang tidak terpakai.

"Intinya, optimalisasi gedung yang ada. Belum perlu gedung baru karena KPK bisa bekerja dengan baik," tambahnya.

Bagaimana kalau masyarakat dan pihak lain memberikan sumbangan untuk gedung KPK baru?

"Itu tidak ada dalam aturan, tidak ada UU-nya. Jangan buat masyarakat bingung," ttutupnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA