Pengacaranya, Tito Hananta Kusuma keukeuh bahwa meski tertangkap tangan menerima suap dari James, tapi sesuai dengan pasal 12 b dan 12 c Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, dirinya berhak melaporkan itu sebagai gratifikasi.
"Sesuai dengan UU, batas akhir pelaporan yakni 30 hari. Kita harap KPK mau menerima laporan ini," kata Tito, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuan Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 21/6).
Tito mengatakan, laporan gratifikasi yang akan disampaikan yakni sebesar Rp180 juta. Sebab, yang mengandung unsur pemberian hanya sebesar itu. Sedangkan Rp 100 juta, adalah hutang James kepada Tommy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka. Tommy dan James ditangkap KPK di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 280 juta yang dimasukan dalam amplop coklat.
Informasinya, uang itu sengaja diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.
Sementara untuk daftar terperiksa, setidanya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesudibjo. Selain itu, KPK pun sempat menggeledah kantor Bhakti Investama, di Gedung MNC, Jakarta. Beberapa dokumen, diamankan penyidik dari penggeledahan itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: