Gerindra: Perpres Baru Wamen Sudah Diteken, SBY Tidak Lamban!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 09 Juni 2012, 11:42 WIB
Gerindra: Perpres Baru Wamen Sudah Diteken, SBY Tidak Lamban<i>!</i>
presiden sby/ist
RMOL. Menjawab amar Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Presiden SBY diinformasikan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri, dua hari lalu (Kamis, 7/6).

Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. Info terkait Perpres itu dapat dilihat juga pada setkab.go.id (bagian peraturan baru).

Langkah SBY itu mendapat sambutan positif dari Komisi bidang Hukum di DPR. Perpres baru tentang Wamen itu dinilai sekaligus membuktikan bahwa Presiden bisa cepat bertindak kalau didesak dengan tegas.

"Belum sampai tujuh hari sejak putusan MK, SBY sudah menandatangani Perpres-nya sehingga diharapkan bisa mengakhiri polemik yang timbul dan memberikan kepastian," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 9/6).

Orang dekat Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu juga mengatakan, masih banyak lagi persoalan bangsa yang mendesak dipecahkan. Cepatnya penerbitan Perpres baru ini, menurut dia sangat baik dan membuktikan Presiden cepat merespons harapan masyarakat dan menghilangkan stigma SBY peragu dan lamban bertindak.

"Sisa masa jabatan Presiden dua tahun lagi kita harapkan dapat membuktikan bahwa SBY bisa cepat bertindak seperti cepatnya mengeluarkan Perpres 60 tahun 2012 ini. Sehingga stigma yang sempat terbentuk bahwa SBY lamban dan peragu bisa lambat laun hilang," tandasnya.

Dikutip dari JPNN, Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, baik Perpres dan Keppres tentang pengangkatan Wamen telah ditandatangani SBY. Presiden, kata Julian, akan mengumumkan sendiri peraturan baru terkait dengan posisi Wamen itu. Rencananya, hal itu akan dilakukan sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Brasil, pekan depan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA