"Kalau Presiden SBY cermat membaca putusan MK, maka konsekuensinya harus memberhentikan para wamen," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta sesaat lalu (Selasa, 5/6).
Pemecatan, kata Yusril, harus dilakukan SBY karena keberadaan wamen sudah kehilangan pijakan hukumnya dengan dicabutnya Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyebut bahwa wamen adalah pejabat karir oleh MK.
Namun demikian, lanjut Yusril, terserah SBY jika nanti mau kembali mengangkat ke 20 wakil menteri (termasuk posisi wamen ESDM diisi) tersebut. Dengan syarat, merubah Perpres-nya. Artinya, Perpres yang dikeluarkan haruslah menyatakan bahwa wamen bukanlah pejabat karir, tapi anggota kabinet.
"Dan kalau seluruh wamen itu anggota kabinet maka seluruh anggota kabinet SBY adalah 54 orang. Luar biasa besarnya. Tapi itu kewenangan SBY," imbuhnya.
Yang jelas, diingatkan Yusril, sepanjang presiden belum memberhentikan atau mencabut Keppres pengangkatan wamen, maka para wamen yang ada tidak bisa bertindak mengatasnamakan jabatannya.
[dem]
BERITA TERKAIT: