Mahfud MD: Wakil Menteri Konstitusional, Keppres-nya Perlu Disesuaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 05 Juni 2012, 18:36 WIB
Mahfud MD: Wakil Menteri Konstitusional, Keppres-nya Perlu Disesuaikan
ilustrasi
RMOL. Jabatan menteri, sebagaimana diatur pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, adalah hak prerogatif presiden. Jadi, presiden punya kewenangan dan hak penuh, tidak boleh dibatasi siapapun, untuk mengangkat wakil menteri.

Begitu dijelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta sesaat lalu (Selasa, 5/6). Penjelasan itu disampaikan terkait keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon terkait keberadaan wakil menteri, diantaranya membatalkan penjelasan pasal tersebut yang menyebut jabatan wakil menteri merupakan jabatan karir.

"Tapi ada masalah lain, penjelasan pasal 10 (UU 39/2008) menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dari jabatan karir. Ini artinya pegawai negeri sipil. Pasal 10-nya tidak menimbulkan masalah konstitusionalitas, tapi penjelasannya itu menimbulkan masalah legalitas," katanya.

Di dalam pelaksanaanya, sambung dia, jabatan wakil menteri berbenturan dengan undang-undang lainnya. Misalnya, kalau wakil menteri itu sebagai jabatan karir maka apakah jabatannya itu fungsional atau struktural.

"Jabatan karir itu ada dua; jabatan struktural dan jabatan fungsional. Tapi Wamen sekarang ini tidak dijelaskan apakah fungsional atau struktural," jelasnya.

Kalau dia jabatan struktural, sambung Mahfud, mestinya dia eselon 1A. Tapi masalahnya lagi tidak demikian. Sekarang ini jabatan wakil menteri berada di atas itu. Dan kalau pejabat struktural maka harus berada di bawah pembinaan Sekjen tapi di bawah menteri.

"Kalau jabatannya karir, pengangkatannya harus lewat tim penilai akhir yang dipimpin wakil presiden, bukan dengan cara diseleksi melalui fit and proper test seperti mengangkat menteri," jelasnya lagi.

Dalam konteks itulah, menurut Mahfud, MK memutuskan bahwa masalah pengangkatan wakil menteri dikembalikan sepenuhnya sebagai hak prerogatif presiden dan tidak boleh dibatasi dengan jabatan karir atau tidak karir. Kalau itu jabatan karir, maka presdien harus mengikuti hukum kepegawaian dalam penetapannya. Dan kalau jabatan politik, masih kata Mahfud, maka silahkan saja diangkat sesuai kewenangannya seperti halnya mengangat menteri.

"Wamen konstitusional tapi Keppres dan Perpres (pengangkatan)-nya yang berdasarkan penjelasan pasal 10 itu perlu disesuaikan kembali."

"Tidak ada perintah untuk memberhentikan wakil menteri. Dalam keputusannya, MK hanya memutuskan agar disesuaikan sebagai hak eksklusif Presiden, dan itu soal teknis saja," imbuh Mahfud.

Dengan keputusan ini, ditegaskna Mahfud, maka sebelum Keppres pengangkatan wakil menteri dicabut dan diperbaharui, maka 20 wakil menteri yang ada sekarang ini keberadaannya sah.

"Sekarang Keppres dan Perpres-nya bisa dicabut (secara langsung memberhentikan Wamen), terus bisa nanti diangkat lagi, atau bisa diganti," tutup Mahfud.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA