PKS: Putusan MK Buktikan Presiden Serampangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Juni 2012, 16:15 WIB
PKS: Putusan MK Buktikan Presiden Serampangan
ilustrasi
RMOL. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut MK, pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan Wakil Menteri (Wamen) sebagai pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet, bertentangan dengan pasal 9 ayat 1 UU tersebut yang tidak memberi tempat pada posisi Wamen sebagai pejabat karir.

Dalam pengangkatannya pun tidak jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional.

Para penjabat Wamen saat ini bisa dikatakan pensiun sementara. Pasalnya, di satu sisi posisi Wamen dibolehkan karena tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi di sisi lain penjelasan Pasal 10 yang menyebut Wamen sebagai jabatan karir, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada pelaksanaannya Presiden tidak mengindahkan hukum kepegawaian yang berlaku.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa selama ini Presiden telah serampangan dalam mengangkat Wakil Menteri, dengan mengobral posisi Wakil Menteri sehingga mengakibatkan ketidakjelasan," kata Wakil Ketua Komisi III, M. Nasir Djamil, melalui pesan elektronik kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa, (5/6).

Politisi PKS ini juga mengatakan, putusan MK itu meminta Presiden menentukan beban kerja secara spesifik, tidak seperti yang selama ini terjadi, Presiden tidak menjelaskan spesifikasi beban kerja Wamen yang berakibat pada membengkaknya jumlah pejabat negara dengan tugas yang tidak jelas.

"Putusan MK ini seolah menjadi pelengkap bahwa tim hukum Presiden SBY selama ini lemah menerapkan aturan hukum yang ada. Ada baiknya Presiden mengevaluasi hal itu," ungkapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA