"Yang perlu diperjelas, jabatan (wamen) fungsional atau struktur. (Itu) tidak jelas dalam pasal 10. PNS menduduki jabatan wamen, juga nggak jelas sampai mana jabatannya," jelas Jurubicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, (5/6).
Meski begitu, mantan politikus Golkar ini mengakui bahwa jabatan wamen konstitusional. Tapi, dia katakan lagi, proses pengangkatan wamen inkonstitusional. Karena itu, Keppres pengangkatan tersebut harus diubah. "Presiden juga harus memperjelas beban khusus bagi menteri, yang memerlukan wamen kalaupun Itu kewenangan presiden," tandasnya.
Sejak keputusan MK itu, saat ini semua wamen tidak ada yang sah sampai Keppres tersebut diubah. "Secara hukum tidak berlaku wamen. Kalau besok wamen bekerja itu inkonsitusional. Masalah nanti dia terpilih lagi, terserah presiden," demikian Akil. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: