GNPK menguji pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Menurut mereka pasal ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden hanya berhak mengangkat menteri.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Selasa, 5/6), menyatakan keberadaan wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. Meski dalam konstitusi tidak disebutkan keberadaan wakil menteri. Karena, dengan tidak disebutkan keberadaan wakil menteri, bukan berarti pengangkatan wamen ini bertentangan dengan UUD.
Namun, MK memutuskan, bahwa Keppres pengangkatan wamen harus diperbarui. Pertama soal masa jabatan. Masa jabatan wamen harus dijelaskan apakah sepanjang presiden yang mengangkat masih menjabat, selama lima tahun atau bagaimana. Kedua dalam Keppres juga harus disebutkan spesifikasi tugas pada wamen. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: