"Ibarat luka harus segera dituntaskan. Jangan dibiarkan atau sekedar di-"tensoplast" (diselesaikan sementara) saja," ujar Kata Sekjen PDI P, Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis, (31/5).
Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM, kata dia, berguna agar citra Indonesia di dunia internasional tidak negatif. Sementara kalau tetap dibiarkan maka kita akan dikucilkan.
Dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, Tjahjo mengingatkan, bukan terletak pada permintaan maaf pemerintah terhadap para korban, melainkan harus dituntaskan dengan jalur hukum seadil-adilnya.
Indonesia terancam sebagai anggota Dewan HAM PBB karena belum menjalankan seluruh rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) pada sidang Dewan HAM PBB 2008, diantaranya masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.
[dem]
BERITA TERKAIT: