HEBOH NAZARUDDIN

Media Massa Diingatkan Berpegang Teguh Pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Rabu, 30 Mei 2012, 20:55 WIB
Media Massa Diingatkan Berpegang Teguh Pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
nazaruddin/ist
RMOL. Media massa diimbau tetap berpegang teguh pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik jurnalistik dalam memberitakan kasus Nazaruddin.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Kajian Media dan Jurnalistik, Sinansari Ecip dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Rabu (30/5).

Ecip, panggilan akrabnya mengingatkan hal itu karena melihat pers terkadang kehilangan sikap kritisnya, terutama dalam kasus Nazaruddin.

"Pers tampak kehilangan sikap kritis terhadap Nazaruddin dan melupakan bahwa keterangan Nazaruddin acap berubah," terangnya.

Media massa, sambungya, dinilai jarang menggunakan kata oknum pada individu yang melakukan korupsi, sehingga seolah-olah seluruh individu di lembaga terkait adalah koruptor.

Selain itu, Ecip juga menilai berita pada halaman 1 koran Tempo, dengan judul '100% Anas Terima Duit Hambalang' dinilai berlebihan.

"Judul seperti itu kan berebihan dan menuntut pembuktian" tandasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA