Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan Jakarta hari ini, Kamis, (24/5).
Selain itu, Mustafa Kamal menginkan agar anggota DPR itu disibukkan dengan tradisi yang baik. "Kita lebih baik melakukan (merampungkan) UU lain yang lebih banyak," jelasnya.
Mustafa mengatakan, kalaupun ada yang akan diubah, hanya satu atau dua pasal saja yang sifatnya teknis.
Wacana revisi UU Pilpres mulai santer dibicarakan politisi belakangan ini, setelah Gerindra pertama kali mengusulkan agar semua partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Syarat untuk lolos ke DPR harus mendapat suara 3,5 persen pada pemilihan umum 2014. Usul ini diamini beberapa partai seperti Hanura dan Gerindra.
Pada Pilpres lalu, partai yang bisa mengajukan capres, adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional.
Sementara Demokrat dan PAN mengusulkan, syarat mengajukan capres-cawapres diturunkan menjadi cukup mempunyai 15 persen kursi di DPR. Sedangkan PKB malah mengusulkan, agar syaratnya diperberat, yaitu harus mengantongi 25 persen kursi di DPR. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: