"Kejahatan narkotika adalah ekstra ordinerycrime transnasional yang merupakan musuh bersama dunia internasional," ujar anggota Komisi III DPR, Indra, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/5).
Hal ini kata politisi PKS sudah ditegaskan dalam konvensi wina 1988, yang mana telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Tidak tepat apabila untuk alasan diplomasi kejahatan, terpidana narkotika diberi grasi atau dijadikan alat tawar. Apalagi kalau ada menteri yang menyatakan 'kan cuma ganja'," tegas Indra.
Statement seperti itu, kata Indra, tidak layak disampaikan oleh seorang menteri. Grasi atas Corby dan statemen yang menyepelekan ganja tersebut akan memperlemah semangat pemberantasan atau semangat memerangi narkoba.
"Sehingga hal tersebut memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia adalah surga bagi bandar narkoba," tambahnya.
[mar]
BERITA TERKAIT: