Demikian disampaikan Ketua BK DPR, Muhammad Prakosa saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/5). Taufan diperingatkan agar tidak sewenang-wenang kepada rakyat.
"Yang bersangkutan sudah ditegur untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Prakosa.
Dijelaskannya, Taufan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta penyelewenangan jabatan sebagai anggota dewan.
"Kita putuskan dalam Rapat BK Tanggal 29 Maret 2012, dengan alat bukti rekaman CCTV dan saksi-saksi," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
[mar]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: