DPR: Lapindo Harus Tuntaskan Ganti Rugi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 14 Mei 2012, 12:30 WIB
DPR: Lapindo Harus Tuntaskan Ganti Rugi
ilustrasi
RMOL. Dewan di Senayan menuntut pihak PT Minarak Lapindo Jaya segera menuntaskan masalah ganti rugi terhadap penduduk yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo.

"Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial ekonomi daerah, bahkan bisa meluas ke skala nasional," ujar Ketua DPR Marzuki Alie pada saat pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2011-2012, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 14/5).

Selain itu, DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalisasi fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dari perkembangan terakhir kasus lumpur Lapindo diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya selaku perusahaan yang bertanggungjawab atas tragedi lumpur Lapindo masih menunggak ganti rugi Rp 1 triliun kepada warga korban lumpur di dalam peta area terdampak.

Marzuki juga menyinggung penanganan bencana tsunami di Provinsi Aceh. Menurut DPR, early warning system tidak berfungsi baik kala tsunami mengancam warga Aceh beberapa waktu lalu setelah gempa besar. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA