Karena itulah, UU-nya diperbaharui lalu lahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melengkapi upaya pemberantasan korupsi, dibuat juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian melahirkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tugasnya mendeteks aliran dan transkasi-transkasi yang mencurgikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari dalam diskusi Dialog Pilar Negara dengan tema Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN di Ruang Perpustakaan MPR Nusantara IV, Jakarta, Senin, (7/5).
Tak hanya itu, dengan maksud yang sama, dibuat UU dan kemudian melahirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UU Keterbukaan Informasi publik juga diundangkan yang kemudian merekomendasikan pembentukan Badan Informasi.
"Lalu banyak lagi. Sekitar 11 lembaga serumpun yang mengenai pencegahan dan penindakan korupsi," kata Hajryanto.
Karena itu, menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, inftrastruktur hukum untuk memberantas KKN sudah oke dan memadai.
"Tapi kok sekarang ini, semua lintas (lembaga ikut korupsi). Tidak seperti dulu hanya eksekutif, sekarang lebih aneh lagi. Dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Anehnya lagi, tangan Parpol sudah bisa menjamah. Ini pertanyaan bagi besar bagi kita," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: