Hatta Rajasa Cs Cuma Umbar Optimisme!

Faktanya Renegosiasi Kontrak Karya Freeport Jalan Di Tempat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Mei 2012, 00:40 WIB
Hatta Rajasa Cs Cuma Umbar Optimisme<i>!</i>
hatta rajasa-jero wacik/ist
RMOL. Wacana renegosiasi kontrak karya Freeport yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak awal tahun lalu masih jalan di tempat. Tidak ada capaian signifikan dari proses yang digembar-gemborkan oleh para awak kabinet SBY-Boediono bahwa Freeport telah bersedia merenegosiasi kontrak karyanya.

Begitu disampaikan Wakil Ketua IHCS bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (3/5) malam.

Bukti bahwa wacana renegosiasi kontrak karya Freeport jalan di tempat setidaknya bisa dilihat dari tidak adanya laporan tentang sejauh mana proses renegosiasi dan butir-butir apa saja yang telah disepakati dari proses renegosiasi yang dicanangkan tersebut.

Semua pihak terkait, mulai dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Ketua Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan, Menteri ESDM Jero Wacik sebagai  Ketua Harian Tim, sampai Dirjen Minerba Kementrian ESDM Thamrin Sihite,  kata Ridwan, hingga hari ini masih berbicara pada tataran umum saja dan lebih banyak mengemukakan retorika bahwa pemerintah serius, optimistis, dan sedang menjalankan proses renegosiasi kontrak karyanya.

Renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan, salah satunya Freeport, adalah sebuah keniscayaan di tengah banyaknya ketimpangan-ketimpangan pengelolaan sumber daya strategis kita yang telah terjadi puluhan tahun akibat salah urus dan keserakahan aparatus negara di masa lalu dan akibat salah tafsir praktek ideologi Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah kata Ridwan, harus bersikap ksatria dan jantan serta konsisten berhadapan dengan siapapun, baik dengan negara lain, korporasi global, korporasi lokal, swasta nasional maupun asing. Pengelolaan sumber daya alam strategis harus sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Harus juga menindak tegas para pemodal besar yang berusaha mengakali konstitusi demi keuntungan segelintir kelompok dan perusahaannya semata.
 
"Kami (IHCS) mendorong dengan keras kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan renegosiasi kontrak karya Freeport seefektif dan sesegera mungkin," desak Ridwan.

Diingatkan dia, mandat renegosiasi kontrak karya pertambangan termaktub jelas dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 169 huruf (b) menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya  pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Sementara dalam penjelasannya disebutkan, semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) harus disesuaikan dengan Undang-undang.

Ini artinya, satu tahun sejak Undang-undang dinyatakan berlaku efektif, maka renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara seharusnya sudah dalam proses penyelesaian.

"Payung hukum pemerintah melakukan renegosiasi telah cukup memadai. Disamping ada UU No 4 Tahun 2009, ada juga empat Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan sebagai turunan dari UU Minerba. Kenapa faktanya renegosiasi hingga hari ini baru sebatas angan-angan pemerintah saja?" keluh Ridwan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA