Kepastian ini disampaikan oleh Jurubicara PKS, Mardani Ali Sera, beberapa saat lalu (Kamis, 3/5).
"Insya Allah beliau bekerja sesuai aturan dan beliau juga sudah terbuka dengan DPP," kata Mardani.
Soal tudingan Wa Ode Nurhayati bahwa Anis Matta terlibat dalam kasus korupsi dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), anggota Komisi VII ini mengingatkan bahwa bukti harus harus dibuka oleh sang penuduh. Sedangkan pihak tertuduh memberikan klarifikasi.
"Dalam Islam, penuduh yang harus membuktikan. Bukan yang dituduh," ungkap Mardani.
Hari ini, KPK memanggil Anis Matta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan anggaran dana PPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Tersangka Wa Ode Nurhayati.
[ysa]
BERITA TERKAIT: