"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku
justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, seperti disampaikan bagian Humas LPSK (Selasa,1/5).
Dijelaskan dia, penetapan
justice collaborator bagi Angie, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK-lah yang mengetahui peran dan informasi penting apa saja yang dimiliki Angie berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
"KPK yang tahu apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tentunya terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat," kata Semendawai.
Diingatkan Semendawai , ada beberapa syarat seseorang seperti Angie bisa menyandang status
justice collaborator. Yakni, tindak pidana yang diungkapkan harus merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, orangnya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, dan adanya kesediaan untuk mengembalikan aset yang diperolehnya serta adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, baik berupa tekanan secara fisik maupun psikis terhadap dirinya atau keluarganya apabila mengungkap kasusnya.
"Saksi pelaku yang bekerjasama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK apabila memenuhi syarat-syaratnya," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: