Demikian dikatakan peneliti senior Institute for Global Justice, Salamuddin Daeng, dalam pernyataannya yang disebar kepada wartawan, Selasa siang (1/5).
"Tidak ada perlindungan hak normatif buruh, yang ada perlindungan tingkat tinggi pada modal asing," katanya.
Pernyataan Salamuddin bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa kemarin (Selasa, 30/4). Daniel mengungkapkan, hari buruh ini adalah istimewa karena Presiden SBY telah memerintahkan untuk membangun sejumlah rumah sakit yang didedikasikan bagi buruh dan keluarganya. Mulai tahun depan, RS Pekerja dibangun di kota-kota dengan konsentrasi industri seprti Tangerang, Bekasi, Surabaya, dan lainnya.
Namun Salamuddin mengingatkan bahwa rezim SBY telah mendatangani seluruh kesepakatan di bawah rezim World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreement (FTA) dan puluhan Billateral Investment Treaties (BIT).
"Kesemua rezim ini telah menempatkan buruh tak lebih dari komoditas barang dagangan, sumber hukum dari aturan kerja kontrak outsourcing, upah murah, dan perlindungan rendah," tambahnya.
Dia jabarkan, tidak ada satupun UU dan peraturan yang berpihak ke buruh dalam masa pemerintahan SBY. UU 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), UU 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Masterplan Percepatan dan Peluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak lain adalah untuk mempercepat dan memperdalam penindasan, eksploitasi dan penghisapan terhadap buruh.
"Semua UU yang berkaitan dengan ekonomi di masa Rezim SBY dibiayai modal asing. Maka secara otomatis semua UU anti rakyat," sesalnya.
Selain itu, tidak ada kenaikan upah di era SBY. Upah buruh telah menurun secara rill dengan tajam baik oleh kenaikan harga BBM sejak pertama kali SBY memerintah dan ketidakpastian yang diciptakan oleh kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tak jelas arahnya.
"Sementara gaji para pejabat negara, gaji anggota DPR, gaji staf khusus presiden hingga menteri, naik ratusan persen. APBN Indonesia yang saat ini senilai Rp 1500 triliun menjadi lahan rampokan para pejabat negara dan anggota DPR,' pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: