Hal itu disampaikan anggota Tim Sosialisasi MPR dari Fraksi PKS Muhammad Shohibul Iman dalam diskusi Konstitusi dan Proses Pencalonan Presiden Jelang Pilpers 2014 di ruang Perpustakaan MPR RI Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin, (30/4).
Menurutnya, salah satu implikasi amandemen tersebut adalah presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Tapi syaratnya, capes dan cawapres diusung partai politik atau gabungan parpol. "Dengan arti menutup capres dari independen," jelas Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Meski begitu, sambungnya, tetap ada peluang tokoh non partai untuk menjadi capres. Tapi tetap harus lewat partai. "Tidak 100 persen benar (calon) independen tidak bisa (capres). Dia bisa running dengan parpol," ungkapnya.
Karena yang berhak untuk mencalonkan capres dan cawepres, parpol diharapkan serius menyiapkan calon itu. Karena itu, partai harus demokratis dalam menentukan jagoannya.
"Dalam UU Pilpres sudah dijelaskan, pemilihan capres dilakukan dengan demokrasi. Ini PR (pekerja rumah) bagi parpol. Dia tidak boleh sembarangan. Kalau tidak, parpol itu yang merugi," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: