Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum DPR asal Fraksi PKS Indra melalui pesan singkatnya, Jumat (27/4).
Memang, sampai saat ini KPK belum juga menahan Gurubesar ekonomi UI ini, padahal yang bersangkutan telah menjadi tersangka sejak 26 Januari lalu.
"Kita masih menunggu kapan Miranda Goeltom ditahan," paparnya.
Untuk diketahui, Miranda diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56.
Ancaman hukuman maksimal bagi Miranda adalah lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.