Pernyataan Dewi ini terkait dengan temuan Komisi C DPRD Kalimantan Barat yang menemukan adanya penyimpangan dalam pengisian elpiji 12 kg dan 3 kg di SPBE milik PT GAS. Hal itu terkait langkanya elpiji di Provinsi itu.
"Menurut saya penyelewengan semacam ini tidak hanya di Kalbar. Sidak perlu dilakukan di berbagai wilayah. Namun sidak tidak bisa juga dijadikan patokan. Harus ada mekanisme yang baku untuk pengawasan SPBE seluruh Indonesia," kata politisi PDIP itu.
Menurut dia, tanpa sistem dan mekanisme yang baku penyelewengan akan tetap marak dan lama-lama menjadi budaya yang akan makin sulit lagi dibenahi. Karena itu, pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan distribusi elpiji patut diterapkan dengan tegas.
"Sanksi bisa administrasi atau pencabutan ijin. Tergantung bagaimana mereka merancang sistemnya. Pertamina kan yang ngeluarin ijin SPBE," jelas Aryani.
Kedepan, kata dia, perusahaan minyak pelat merah itu harus menerapkan sistem reward dan punishment bagi SPBE. Namun, dia minta agar itu dibangun dengan sistem, jangan asal.
Untuk diketahui, hasil Sidak tersebut diketahui, jika pengisian elpiji di SPBE milik PT Gas di Kota Pontianak, pengisian elpiji 12 kilogram dan 3 kilogram dilakukan melalui satu pipa. Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Kalbar Andi Aswad mengatakan, temuan langsung di lapangan tersebut merupakan satu kejanggalan, karena seharusnya mekanisme pengisian ulang (refill) elpiji non subsidi dan bersubsidi harusnya dipisahkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: