"Ada ancaman pembunuhan dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April," kata Palti kepada wartawan di kantor PGI, Salemba, Jakarta, Senin siang (23/4)
Dalam laporan polisi bernomor LP/1337/IV/20102/PMJ/Dit Reskrimum itu, pihak terlapor atas nama Azis dan kawan-kawan yang diperkarakan karena dengan ancaman kekerasan menghalangi pertemuan agama dan atau pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang terjadi pada Minggu (15/4) di Desa Jejalen, Tambun, Bekasi.
"Upaya pembunuhan oleh Azis, seorang yang ada di sana, adik dari salah seorang tokoh agama. Dalam salah satu orasi dia mengatakan, akan sangat terhormat apabila bisa membunuh pendeta Palti Panjaitan," ucap anggota tim advokat HKBP Filadelfia, Saor Siagian.
Sejak ada ancaman pembunuhan itu, kerap beberapa orang misterius mendatangi rumah Pendeta Palti di Perumahan Villa Bekasi Indah 2 dan menanyakan kepada para tetangganya soal keluarganya. Sayangnya, dua hari setelah Palti melapor ke Polda Metro, kemarin (minggu, 22/4) nyaris terjadi lagi kericuhan yang melibatkan jemaat dengan massa intoleran.
"Kemarin pengamanan cuma segelintir Polantas dan Satpol PP," ujar Saor.
Saor mengatakan, kini pihaknya sedang mencoba mencarikan perlindungan fisik yang bisa diupayakan oleh aparat penegak hukum terhadap Palti Panjaitan.
Saor yang juga pernah mendampingi jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, tidak ingin tragedi berdarah menimpa Pdt. Palti seperti yang pernah terjadi pada Pdt. Luspida Simanjuntak dan seorang penatua di Ciketing pada September 2010 lampau
. [ald]
BERITA TERKAIT: