Upaya hukum sudah dilakukan jemaat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 42/G/2010/PTUN BDG tertanggal 2 September 2010 dan putusan PTUN Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tertanggal 30 Maret 2011 menyatakan pembatalan SK Bupati Bekasi nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009.
"Seharusnya Bupati Bekasi sudah mencabut SK itu. Tapi hingga sekarang ada indikasi kuat dia menggunakan massa dari daerah lain, dari luar komplek perumahan gereja berdiri, untuk melakukan kekerasan pada jemaat," ucap koordinator advokat HKBP Filadelfia, Thomas Tampubolon, dalam jumpa pers di kantor PGI, Salemba, Jakarta, Senin siang (23/4).
Menurut dia, kesan pengerahan massa dari luar warga sekitar gereja terlihat jelas karena pihak gereja sudah memenuhi semua syarat hukum pembangunan gereja yang telah teruji di pengadilan.
"Sesuai peraturan bersama, kami sudah lampaui syarat. Warga yang berikan persetujuan dan tanda tangan sudah mencapai 257 orang yang setuju gereja dibangun. Pak Kades setuju. Kan minimal 60 orang yang berikan persetujuan. Jemaat Filadelfia mencapai 600-an dengan syarat minimal 90 orang untuk dirikan gereja," ucap Thomas.
Menurutnya, merupakan preseden buruk ketika ada kekuatan tertentu melanggar hukum maka negara absen. "Dalam rangka NKRI, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai orang-orang ini merobek NKRI," ucapnya.
Kemarin (22/4), hampir terjadi bentrokan antara massa penentang yang jumlahnya hampir 200 orang dengan jemaat yang diblokade aparat keamanan. Jemaat HKBP tadinya hendak menuju tempat biasa mereka melakukan ibadah yaitu di depan tembok gereja yang tersegel sejak 2009, alias di pinggir jalan depan gereja yang ditutup paksa. Tapi kemarin, ibadah mereka diblokade aparat dan massa yang sudah menunggu di lokasi ibadah.
Akhirnya, jemaat beribadah di tengah jalan di pintu masuk perumahan Villa Bekasi Indah 2. Massa intoleran sempat mendatangi jemaat hingga jarak mereka cuma beberapa meter. Namun jemaat bisa menyelesaikan ibadah mereka walau terus diliputi kecemasan. [ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: