Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, ke empat tersangka tersebut, yakni Muhammad Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Dunir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eka Darmaputra Kasie Dispora, dan Rahmat Syahrial, Karyawan PT Pembangunan Perumahan Riau tak langsung dibawa ke gedung institusi tindak kejahatan korupsi itu.
"Iya, ke empatnya langsung dibawa ke Rutan," kata Johan ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, Jakarta, Jumat (20/4).
Johan menyebutkan penahanan mereka dilakukan di empat rutan berbeda di Jakarta."MFA di salemba, MD di cipinang, ED di polda metro, sementara RS di Polres Jaksel," tandasnya.
Untuk diketahui, empat tersangka itu terjerat soal penyuapan revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang penambahan dana venue menembak di PON Riau. Revisi perda pada tahun 2012 itu menyetujuii penambahan dana sebesar Rp19 miliar dari dana sebelumnya yang telah dianggarkan Rp44 miliar.
Dalam perjalanan revisi ini, diduga kuat anggota tim pansus DPR Riau meminta uang gratifikasi atas lolosnya perda tersebut. Uang sebesar Rp900 juta disediakan PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan Waskita Karya. Tiga perusahaan negara itu merupakan rekanan sejumlah proyek venue PON di Riau.
Uang itu dititipkan Rahmat sebagai utusan atas perintah Dispora Riau untuk dibagikan ke tim pansus yang diberikan ke Faisal, anggota fraksi Golkar yang dikenal memiliki jaringan cukup baik ke Pemprov Riau.
Lewat Faisal, uang Rp900 juta itu rencananya akan diberikan kepada Dunir selaku ketua tim pansus. Namun belum sampai uang tersebut dibagikan ke anggota tim pansus, Faisal lebih dulu ditangkap KPK.
[mar]