Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada proses hukum atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Kita akan serahkan ke proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silahkan mengajukan banding," kata Tjatur di Gedung DPR Jakarta, Jumat (20/4).
Dijelaskannya, badan legislatif tidak dapat mengintervensi vonis yang diberikan oleh majelis hukum kepada terdakwa tindak kejahatan korupsi. Untuk itu, bila ada yang merasa tidak puas dan dirugikan serta hal-hal yang diluar itu bisa disampaikan ke Komisi Yudisial (KY).
"Kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," ucap politisi PAN itu.
Namun demikian, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada bekas anggota Komisi III DPR itu. Dikatakannya, yang berhak untuk mengoreksi vonis tersebut adalah KY.
"Kita harus menghormati keputusan itu, bila di KY Ada proses-proses selanjutnya memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi. Kita ikuti saja prosesnya," jelasnya.
[mar]
BERITA TERKAIT: