KASUS WISMA ATLET

Jika Tak Puas, Komisi III Persilahkan Ajukan Banding ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 20 April 2012, 18:21 WIB
Jika Tak Puas, Komisi III Persilahkan Ajukan Banding ke KY
Nazaruddin
RMOL. Komisi III DPR yang membidangi hukum mempersilahkan jika ingin mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap M Nazaruddin sebagai terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, di Palembang, Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada proses hukum atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Kita akan serahkan ke proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silahkan mengajukan banding," kata Tjatur di Gedung DPR Jakarta, Jumat (20/4).

Dijelaskannya, badan legislatif tidak dapat mengintervensi vonis yang diberikan oleh majelis hukum kepada terdakwa tindak kejahatan korupsi. Untuk itu, bila ada yang merasa tidak puas dan dirugikan serta hal-hal yang diluar itu bisa disampaikan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," ucap politisi PAN itu.

Namun demikian, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada bekas anggota Komisi III DPR itu. Dikatakannya, yang berhak untuk mengoreksi vonis tersebut adalah KY.

"Kita harus menghormati keputusan itu, bila di KY Ada proses-proses selanjutnya memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi. Kita ikuti saja prosesnya," jelasnya. [mar]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA