"Putusan pengadilan itu kita hargai sebagai bentuk penghargaan kita terhadap kepada UU yang memberikan amanah, kepada institusi pengadilan dan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Tentunya putusan hakim tersebut didasari atas berbagai pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa," kata Sudding kepada wartawan melelui pesan singkatnya beberapa saat lalu, Jumat (20/4).
Namun yang terpenting kata Sudding adalah, penegak hukum harus mengungkap fakta-fakta hukum di Persidangan yang pernah disebut-sebut Nazaruddin.
Ada beberapa orang yang kerap diklaim Nazaruddin terlibat dalam kasus Wisma Atlet, salah satunya adalah Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat ini diklaim pemilik Permai Group, dimana semua
commitment fee senilai Rp 4,6 miliar yang seharusnya diterima Nazaruddin disetorkan ke kas Permai Group.
"Oleh pihak KPK harus ditindaklanjuti utamanya beberapa pihak yang sering disebut namanya dalam peranannya dalam kasus tersebut," sambungnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: