"Kalau soal itu, lama tidaknya hukuman, bagi kami tidak ada urusanlah," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 20/4).
Soal berapa tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu, Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Biarkan Majelis Hakim yang menghitung kewajaran dan rasa keadilan dengan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, dan pembelaan. Itu biarkan majelis hakim yang putuskan. Kami tidak fokus disitu," sambungnya.
Tapi yang jelas, keputusan Partai Demokrat memecat Nazaruddin karena tersangkut kasus, terbukti benar. "Tidak salah lah langkah partai," tandasnya.
Tadi, Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada Nazaruddin. Selain pidana penjara, Nazaruddin juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: