Menurutnya, APBNP tambahan sebesar Rp405,1 miliar yang diperuntukkan bagi para hakim dinilainya belum maksimal digunakan oleh MA. Artinya, uang tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh para Hakim.
"Kita lihat APBNP tambahan Rp405,1 m itu diperuntukkan bagi para hakim, itu saya melihat sendiri data yang ada. Artinya disitu DPR dan pemerintah telah menotakan kesepakatan, memperhatikan gaji hakim," kata Gayus kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Dijelaskannya, jika Rp405,1 miliar tersebut dibagi untuk remunirasi hakim, maka hakim akan tenang. Pasalnya, secara jelas UU menyatakan bahwa Hakim merupakan pejabat negara yang mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
"UU jelas telah mengatur, dari UU kehakiman, APBN menyebut hakim adalah pejabat negara di semua tingkatan. Ini mengandung tunjangan yang berbeda dari PNS biasa," jelasnya.
Lalu, jika uang tersebut tidak dirasakan Hakim, apakah ada indikasi korupsi atau hanya ada pemborosan?
"Saya lihat, emang perbaikan yang tidak urgent untuk dilakukan, kalau saya lihat beberapa lokasi itu dibongkar pasang, ubinnya masih bagus juga tidak dibongkar malah ditambah saja ubin yang baru, itu pertanyaan," jelas Gayus.
[mar]