Pelanggaran pertama adalah ketika polisi mengambil barang-barang mahasiswa Konami secara paksa, tanpa ada surat sita.
"Barang-barang tersebut berupa laptop dan handphone," kata Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/4).
Selain itu, sambung Bambang, polisi didiga memanipulasi alat bukti seperti kayu, kain dan batu, yang diklainm sebagai barang yang dipakai untuk membakar mobil Resmob polisi.
"Barang-barang ini merupakan barang-barang yang dibawa aparat dari luar gedung LBH, bukan barang bawaan mahasiswa," tegasnya.
Polisi juga telah semena-mena masuk tanpa izin kedalam gedung LBH dan melakukan penggeledahan dan penangkapan mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.
"Pelanggaran lain adalah, polisi mengusir pengacara LBH, ketika polisi melakukan pemeriksaan kepada mahasiswa. Dan satu jam setelah pengusiran, polisi pun menahan para mahasiswa," ujar Bambang lagi.
Masih kata Bambang, apa yang dilakukan oleh polisi melanggar Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2 Bab -V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan.
Kamis malam (29/3), polisi menahan puluhan mahasiswa Konami yang bertahan didalam Gedung LBH. Polisi menduga mahasiswa tersebut pelaku pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba. Para mahasiswa kemudian diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan melakukan pembakaran serta peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
[arp]
BERITA TERKAIT: