Bebaskan Mahasiswa Konami Tanpa Syarat dan Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 01 April 2012, 17:24 WIB
Bebaskan Mahasiswa Konami Tanpa Syarat dan Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya
ilustrasi/ist
RMOL. Mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap oleh polisi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bukanlah pelaku pembakaran mobil Resmob di depan LBH Jakarta, Salemba, Kamis malam (29/3). Oleh karenanya, semua mahasiswa yang kini diamankan Polda Metro Jaya harus dibebaskan tanpa syarat dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/4).

"Mahasiswa yang berada di dalam gedung LBH tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa. Pada kejadian, Gedung LBH pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator," tegasnya.

Ketika kejadian, Mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung LBH, sedang beristirahat karena dalam keadaan sakit. Apalagi mereka telah melakukan perjalanan jauh dari luar Jakarta.

"Dari data diatas, dsapat disimpulkan bahwa yang melakukan pembakaran terhadap mobil Resmob adalah massa yang berada di luar gedung LBH, bukan mahasiswa di dalam gedung LBH," imbuhnya.

Kamis malam (29/3), polisi menahan puluhan mahasiswa Konami yang bertahan didalam Gedung LBH. Polisi menduga mahasiswa tersebut pelaku pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba. Para mahasiswa kemudian diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan melakukan pembakaran serta peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA