Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/4).
"Mahasiswa yang berada di dalam gedung LBH tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa. Pada kejadian, Gedung LBH pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator," tegasnya.
Ketika kejadian, Mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung LBH, sedang beristirahat karena dalam keadaan sakit. Apalagi mereka telah melakukan perjalanan jauh dari luar Jakarta.
"Dari data diatas, dsapat disimpulkan bahwa yang melakukan pembakaran terhadap mobil Resmob adalah massa yang berada di luar gedung LBH, bukan mahasiswa di dalam gedung LBH," imbuhnya.
Kamis malam (29/3), polisi menahan puluhan mahasiswa Konami yang bertahan didalam Gedung LBH. Polisi menduga mahasiswa tersebut pelaku pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba. Para mahasiswa kemudian diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan melakukan pembakaran serta peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
[arp]
BERITA TERKAIT: