Maka itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis begitu yakin, jika RUU APBN-P 2012 sudah disahkan maka mudah sekali untuk mematahkannya lewat uji materi di MK. Intinya, pemerintah tetap tidak boleh menjual BBM berdasarkan mekanisme harga pasar.
"MK yang pernah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas tidak punya argumentasi lain selain menyatakan tambahan ayat 6A itu inkonstitusional," tegas Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (31/3).
Menurut dia, sekilas memang mengherankan mengapa DPR begitu terkesan begitu bodoh menghasilan sebuah ayat tambahan yang substansi pernah dibatalkan MK.
"Tapi, itu biasa sajalah. Bukankah MK dibikin untuk mengecek kesalahan legislator yang bertentangan dengan konstitusi?" ujarnya.
Justru Margarito mengkhawatirkan permainan politik di belakangnya. Parpol-parpol yang bermuka dua mengusulkan ayat tambahan itu tentu tahu MK akan dengan mudah membatalkannya. Mereka pasti cuci tangan ketika MK membatalkan ayat itu. Dia menduga, manuver politik itu untuk menghibur sementara pemerintah yang bersikukuh menaikkan harga BBM di tengah arus penolakan masyarakat yang besar.
"Ini sepenuhnya permainan politik. Kalau sebentar lagi dibatalkan MK itu soal lain lagi. Yang penting mereka sudah kurangi beban politik. Nanti kalau sudah dicabut mereka akan bilang ke pemerintah, 'kami sudah akomodasi kemauan Anda, tapi begini jadinya'," tutur Margarito sambil tertawa.
[ald]
BERITA TERKAIT: