HARGA BBM

Mengapa Ayat 6A Mudah Sekali Patah?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 31 Maret 2012, 12:45 WIB
Mengapa Ayat 6A Mudah Sekali Patah?
margarito kamis/ist
RMOL. Pemerintah jangan gembira dulu. Opsi  pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memang telah final disepakati DPR lewat voting. Pemerintah diizinkan menaikkan atau menurunkan harga BBM dengan syarat harga minyak mentah naik 15 persen dari asumsi di APBN-P 2012.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pasal itu itu potensial inkonstitusional. Dia tegaskan bahwa pasal 7 ayat 6A itu bernalar sama dengan pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bunyinya senada yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Mengapa saya katakan itu potensial inkonstitusional, karena harus diuji dulu di MK. Penjelasan inkonstitusional itu akan dilaksanakan MK. Substansi dan nalar pasal 7 ayat 6A sama persis pasal 28 UU migas yang diuji 2003 yang sudah dicabut," terangnya kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 31/3).

Doktor hukum tata negara itu yakin, pasal yang baru dilahirkan dinihari tadi itu akan mudah sekali dipatahkan MK. Syaratnya, mesti ada yang mengajukan uji materi pasal tersebut setelah disahkan. MK tak bisa ambil inisiatif sendiri mencabut pasa itu. Masih menurut dia, lebih baik lagi bila masyarakat biasa yang mengajukan uji materi ke MK.

"Pasti mudah dipatahkan karena MK tidak punya argumentasi lain untuk tidak menyatakan itu inkonstitusional," tegasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA