Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pasal itu itu potensial inkonstitusional. Dia tegaskan bahwa pasal 7 ayat 6A itu bernalar sama dengan pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bunyinya senada yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.
"Mengapa saya katakan itu potensial inkonstitusional, karena harus diuji dulu di MK. Penjelasan inkonstitusional itu akan dilaksanakan MK. Substansi dan nalar pasal 7 ayat 6A sama persis pasal 28 UU migas yang diuji 2003 yang sudah dicabut," terangnya kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 31/3).
Doktor hukum tata negara itu yakin, pasal yang baru dilahirkan dinihari tadi itu akan mudah sekali dipatahkan MK. Syaratnya, mesti ada yang mengajukan uji materi pasal tersebut setelah disahkan. MK tak bisa ambil inisiatif sendiri mencabut pasa itu. Masih menurut dia, lebih baik lagi bila masyarakat biasa yang mengajukan uji materi ke MK.
"Pasti mudah dipatahkan karena MK tidak punya argumentasi lain untuk tidak menyatakan itu inkonstitusional," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: